PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa objek yang belum
termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012
tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan,
perlu melakukan penyesuaian dan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 14);
11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 75);
Pasal I
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
NOMOR 7 TAHUN 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD.NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pemakaman, maka perlu disiapkan dan ditetapkan tempat pemakaman dengan memperhatikan asas efisiensi, adil dan akuntabel;
b. bahwa untuk menata dan menertibkan pemakaman serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan
pemakaman.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan tanah makam;
b. penggalian dan pengurukan tanah makam;
c. pengangkutan mayat;
d. pembongkaran makam/pusara; dan
e. penyediaan makam cadangan.
(3) Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah
Daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020: UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2010; PP Nomor 25 Tahun 2011; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENCEGAHAN; BAB VI ANTISIPASI DINI; BAB VII PENANGANAN; BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB IX REHABILITASI; BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII SISTEM DATA DAN INFORMASI; BAB XIII
PENGHARGAAN; BAB XIV PENDANAAN; BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
XVI Bab, 37 Pasal (20 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tidak
sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh
karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan
kebutuhan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah
partisipasi masyarakat desa dan kelurahan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan di
Desa dan Kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaanya yang uniformitas, maka
dimungkinkan untuk melakukan
penggantian/perubahan nama wadahnya yang sesuai
dengan semangat otonomi daerah yang lebih
bernuansa pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa perubahan nama Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksudkan
memberi peluang sepenuhnya kepada
Desa/Kelurahan untuk menambah nama LPM yang
akan dibentuk sesuai dengan adat, kebudayaan dan
paradigma Desa/Kelurahan setempat;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4155);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 17);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27).
(1) Dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk pada setiap Desa dan Kelurahan.
(2) Penggunaan nama LPM dengan penambahan, dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
ketentuan Bab III Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27)
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan otonomi, maka dalam pengaturan desa dipandang perlu mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam satu peraturan tersendiri;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulannya.
(2) Selain penghasilan tetap, Kepala Desa diberikan penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jenis Penghasilan lain Kepala Desa antara lain:
a. Biaya Kesehatan;
b. Penunjang Operasional;
c. Pakaian Dinas;
d. Biaya Perjalanan Dinas;
e. Biaya Tamu;
f. Biaya Pemeliharaan Kendaraan.
(4) Penghasilan Tetap setiap bulannya dan penghasilan lain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan kemampuan desa dan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Sinjai yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Sinjai; perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah 2005
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
11. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina;
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
68 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pembangunan merupakan tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Kabupaten,
DPRD dan masyarakat;
b. bahwa perencanaan pembangunan yang
melibatkan semua unsur dalam masyarakat
diharapkjan dapat menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat ditingkat pusat dan
daerah;
c. bahwa Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Berbasis Masyarakat
merupakan salah satu model partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan sekaligus merupakan prinsip
pemerintahan yang baik (good governance)
yang harus ditumbuhkembangkan dalam
upaya menentukan kebijakan dan arah
pembangunan daerah sesuai dengan visi
Kabupaten Sinjai:
d. bahwa keikutsertaan masyarakat untuk lebih
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan publik perlu dilindungi dan diatur
agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan efektif;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat
dilaksanakan secara berjenjang meliputi :
a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan
atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan
Kecamatan;
c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM
SKPD Kabupaten; dan
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah wajib mengembangkan aktivitas perekonomian daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan persatuan; Tempat Pelelangan Ikan merupakan tempat bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan dan tempat pertemuan aktivitas ekonomi masyarakat, maka diperlukan jaminan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan setiap aktivitas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan; Tempat Pelelangan yang merupakan salah satu obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b , maka Tempat Pelelangan Ikan perlu disesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah tersendiri tentang Tempat Pelelangan Ikan; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf c, maka perlu diatur penggunaan dan pemanfaatan tempat pelelangan ikan; untuk maksud tersebut , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan
Pelayanan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Udang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pemerintahan Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tanun 2011
Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
-3-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468 );
14.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594 );
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32 );
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 3);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
19.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 16);
-4-
20.Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BABA V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BAB VIII
BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
BAB IX
PETUGAS PARKIR
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 8 TAHUN 2015
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat