TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah wajib mengembangkan aktivitas perekonomian daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan persatuan; Tempat Pelelangan Ikan merupakan tempat bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan dan tempat pertemuan aktivitas ekonomi masyarakat, maka diperlukan jaminan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan setiap aktivitas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan; Tempat Pelelangan yang merupakan salah satu obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b , maka Tempat Pelelangan Ikan perlu disesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah tersendiri tentang Tempat Pelelangan Ikan; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf c, maka perlu diatur penggunaan dan pemanfaatan tempat pelelangan ikan; untuk maksud tersebut , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
- 23 halaman
|