Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan,
Lembaga clan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan Bangsa
clan Politik di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam
bidang kesatuan bangsa dan politikyang memiliki peran
penting dalam pembangunan di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah perlu memberikan hibah; bahwa petunjuk teknis perriberian hibah kepada badan,
lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang
kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Semarang
telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor
20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan regulasi yang ada maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan
Bangsa Dan Politik Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupatiini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Inovasi Daerah yang telah melalui uji coba atau tanpa
melalui uji coba perlu diterapkan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) · huruf b
Peratura;n Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun
2020 tentang Inovasi Daerah, penerapan Inovasi Daerah yang
berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah
dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat,
pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dtetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerapan Inovasi Daerah
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian dan Kriteria Penilaian TPP
Bab III Pelaksanaan Pemberian TPP
Bab IV Penundaan TPP
Bab V PNS yang Tidak Berhak Memperolah TPP
Bab VI Pelaporan
Bab VII Penganggaran
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 117 Tahun 2022
telaahan sejawat aparat pengawasan intern pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD.2022/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Telaahan Sejawat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kualitas kegiatan pengawasan
intern yang sesuai dengan standar serta penerapan
kode etik, perlu dilakukan suatu program
pengembangan dan penjaminan kualitas yang
dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal
melalui telaahan sejawat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dam
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam telaahan sejawat, perlu menyusun pedoman
pelaksanaan telaahan sejawat aparat pengawas intern
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Telaahan Sejawat Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 67 Tahun 1958; Undangundang Nomor 28 Tahun 1999; Undangundang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Telaahan Sejawat APIP, yang digunakan sebagai pedoman
bagi APIP Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap APIP Yang Ditelaah agar terdapat kesamaan
langkah dan persepsi dalam melaksanakan telaahan sejawat. sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi melalui Kegiatan Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja
wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial
berupa bantuan sosial untuk penciptaan lapangan kerja
bagi kelompok masyarakat melalui kegiatan padat karya;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi
usulan bantuan sosial kepada Bupati, masing-masing
Satuan Kerja harus menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam Rangka
Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi
Melalui Kegiatan Padat Karya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penciptaan Lapangan Kerja dalam Rangka Mendukung
Program Penanganan Dampak Inflasi melalui Kegiatan Padat Karya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Bantuan Sosial kepada Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Luar Panti pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi terjadinya resiko sosial
kepada penduduk Kabupaten Semarang yang tidak mampu
karena salah satu atau kedua orang tuanya meninggal
dunia, perlu memberikan bantuan sosial kepada anak
yatim, piatu dan yatim piatu di luar panti; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial
anak yatim, piatu dan yatim piatu di luar panti dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi
dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang pada belanja
bantuan sosial kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu
di luar panti pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan,
Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan
Masyarakat di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Semarang
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa
ketentuan penggunaan Tambah Uang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang
Untuk Belanja Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu
Dan Yatim Piatu di Luar Panti Pada Sub Kegiatan
Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja
Terkait Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, waktu penggunaan, rincian dan jadwal penggunaan serta ketentuan penggunaan dana tambah uang untuk Belanja Bantuan Sosial kepada Anakk Yatim dan Yatim Piatu di Luar Panti pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub
Kegiatan Pembentukan Badan U saha Milik Petani
melalui Perubahan Anggaran Belanja Daerah dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada Dinas
Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
Tahun 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan U saha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian
khususnya di sektor pertanian tembakau dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pembinaan lingkungan, perlu memberikan bantuan
langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau
buruh pabrik tembakau serta masyarakat lainnya yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau
buruh pabrik tembakau serta masyarakat lainnya dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi
dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
belanja bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana
bagi hasil cukai hasil tembakau pada Sub Kegiatan
Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas
Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Semarang
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa
ketentuan penggunaan Tambah Uang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang
Untuk Belanja Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
di Dinas Sosial Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian, waktu penggunaan, tata cara pengembalian sisa dana tambah uang pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan kepada Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
dan belanja jasa tenaga administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bandarjo, Ungaran, Genuk,
Candirejo dan Langensari di Kecamatan Ungaran Barat
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022, perlu
ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait
Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan kepada
Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi
Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk insentif RT/RW /LKMK pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu Di Luar Panti
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu di Luar Panti
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi terjadinya resiko sosial
kepada penduduk Kabupaten Semarang yang tidak
mampu karena salah satu atau kedua orang tuanya
meninggal dunia, perlu diberikan bantuan sosial; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan sosial kepada Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu Di
Luar Panti sudah tidak sesuai dengan perkembangan
yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu,
Dan Yatim Piatu Di Luar Panti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu di luar panti beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2021 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat