Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, waktu penggunaan, rincian dan jadwal penggunaan serta ketentuan penggunaan dana tambah uang untuk Belanja Bantuan Sosial kepada Anakk Yatim dan Yatim Piatu di Luar Panti pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat