Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 yang tertib, efektif, efisien, transparan
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang
Standar Harga Satuan Regional serta dalam rangka
menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Semarang Nomor
027/0004368/2023 tentang Kewajiban Menginput
Paket Selesai Dalam Sistem Informasi Pengadaan
Barang/Jasa Untuk Pembayaran Langsung Sebagai
Salah Satu Persyaratan Pencairan Anggaran, perlu
mengubah Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Ketentuan angka 18 huruf K romawi I dan angka 3 huruf
H romawi III diubah, serta ditambahkan angka 5 huruf H
romawi III.
Setelah Lampiran I ditambahkan 1 (satu) lampiran, yakni
Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 diubah.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat - (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022
tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan untuk
memberikan pedoman dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Bentuk dan Tata Cara Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Fasilitasi Lainnya, Pelaksanaan, Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut
Provinsi/Kabupaten /Kota, Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari
dana insentif Daerah kepada masyarakat dengan
kemiskinan ekstrem dan perlu adanya percepatan
penurunan stunting;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat penambahan
perincian tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023;
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan, perlu mengakomodir
kebutuhan Satuan Pendidikan berkaitan dengan Kurikulum
Merdeka yang berkaitan dengan Dana Alokasi Non Fisik
Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurl.if a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan
pergeseran anggaran dalam Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan mengenai Bidang Sosial, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan dan Bidang Keuangan Lampiran II diubah dan ketentuan Lampiran V diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga dapat terlaksana dengan pembiayaan yang
tidak dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan
ataupun Ganti Uang pada Kelurahan Bawen dan
Kelurahan Harjosari di Kecamatan Bawen Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang untuk insentif Rukun
Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023} disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tam.bah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/
Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan Dan Bantuan Pengurus Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bawen Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/
Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan Dan Bantuan Pengurus Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Bawen Tahun Anggaran 2023.
Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT / RW / LKMK dan bantuan pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023 adalah Rp136.600.000,00 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang
Dilimpahkan Kepada Kelurahan dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Kelurahan Bandarjo, Ungaran, Genuk, Candirejo dan
Langensari di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten
Se~arang Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun
Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan kepada Kelurahan
di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Dang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggtinaan
Dana Tambah Dang Dntuk Insentif Rukun Tetangga/
Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Drusan
Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain
Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan
Dngaran Barat Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Dndang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggtinaan
Dana Tambah Dang Dntuk Insentif Rukun Tetangga/
Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Drusan
Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain
Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan
Dngaran Barat Tahun Anggaran 2023.
Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK pada Sub
Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan di Kecamatan
Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp268.000.000,00
(dua ratus enam puluh delapan juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan kemiskinan yang
menjadi prioritas di bidang kesejahteraan masyarakat
pada beberapa elemen kehidupan seperti masyarakat
dengan kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, disabilitas
dan keluarga kategori miskin, perlu memberian bantuan
langsung tunai melalui Dana Insentif Daerah;
bahwa agar dalam pemberian bantuan langsung tunai
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu diatur tata cara penyalurannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan
Langsung Tonai Yang Bersumber Dari Dana Insentif
Daerah Tahun 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023 ; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2023
yang meliputi
Sasaran Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah,
Kriteria Penerima BLT DID,
Mekanisme Penyaluran,
Pertanggungjawaban,
Monitoring Dan Evaluasi, dan
Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 77 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Semarang No. 57 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Serta Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Serta Penyebaran Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Wilayah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye, lokasi pemasangan alat peraga kampanye
pemilu di wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye, jadwal yang mengatur hari, tanggal, jam, dan
tempat pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Rapat
Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di
wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati
Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Lokasi
Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Serta
Penyebaran Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum
di Wilayah Kabupaten Semarang perlu dicabut karena
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018
Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Serta Penyebaran Bahan Kampanye Peserta
Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Serta Penyebaran Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Serta Penyebaran Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perayaan Hari Ulang
Tahun Kecamatan Bandungan ke-17 Tahun 2023, perlu
belanja makanan dan minuman rapat, belanja jasa
tenaga kebersihan, belanjajasa penyelenggara acara dan
belanja sewa barang bercorak kesenian pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023, perlu
ditetapkan penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-U ndang Nomor 67
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian dana, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
1929 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan
perlu disempumakan sebagai pedoman retensi
arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal
Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa dengan adanya penambahan urusan Jadwal
Retensi Arsip, perlu mengubah Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun
2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2018; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan huruf B. Jadwal Retensi Arsip Substantif Lampiran Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat