jadwal retensi arsip
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2023/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan
perlu disempumakan sebagai pedoman retensi
arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal
Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa dengan adanya penambahan urusan Jadwal
Retensi Arsip, perlu mengubah Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun
2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah
Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2018; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan huruf B. Jadwal Retensi Arsip Substantif Lampiran Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2021 diubah.
- 15 hlm
|