EDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HIBAH KEPADA NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE KABUPATEN SEMARANG, 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah kepada National Paralympic Committee Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran program National
Paralympic Commi t t e e Kabupaten Semarang, maka perlu
didukung dengan pemberian dana bantuan hibah dari
Pemerintah Kabupaten Semarang kepada National Paralympic
Commi t t e e Kabupaten Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/evaluasi usulan hibah kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2019
t entang Pedoman Pelak sanaan Pemberian Bantu
an Hibah
u ntuk National Paralymp ic Committee Kabupaten Semarang Semarang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b dan huruf c , perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Hibah k epada National Paralympic Commi t t e e
Kabupaten Semarang
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Pera turan Bupati Semarang Nomor 14 T ahun 2021 tentang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2019
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian dana bantuan pembangunan kelurahan yang
dikelola Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dapat terarah, terkendali dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi perlu ditetapkan
Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Kelurahan Untuk Lembaga
Kernasyarakatan Kelurahan Di Kabupaten Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang~Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang -: Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor . 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009;Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan Bantuan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek, pendaftaran gudang, kewajiban dan larangan, pencatatan admnistrasi gudang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa guna membantu mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang agar dapat berjalan secara baik dan lancar, perlu diberikan · bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa; bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertirnoanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaran
secara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat
pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian
Daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
b. bahwa agar dalam penyelesaian tuntutan ganti
Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan dapat
·dipertanggt1·ngje:wabkan meka perlu diatur tentang
pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
20T8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain dan guna meninjau kembali
Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah atas Bararrg Milik Daerah yang telah
diasuransikan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan yang ada, maka perlu mengatur tata
cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti Kerugian
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, informasi, verifikasi dan pelaporan hasil verifikasi, penyelesaian tuntutan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, keterkaitan sanksi tuntutan kerugian daerah dengan sanksi lainnya, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PERDA KAB. SEMARANG NO. 2, LD 2021/NO.2. TLD NO. 2, 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada. untuk memberikan kepastian hukum dalam Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.26 Tahun 2021; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan non bank yang dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan daya saing usaha dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, saham, organ, pegawai, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah Untuk National Paralympic Committee Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran program National Paraltmpic Commitee Kabupaten Semarang dalam rangka menggiatkan dan mengembangkan prestasi olahraga di Kabupaten Semarang, maka perlu didukung dengan dana bantuan hibah dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah Untuk National Paralympic Committe Kabupaten Semarang;
UU Nomor 3 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 3 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomr 69 Tahun 1992, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2006, PP Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbup Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pemberian hibah dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di bidang transportasi dan dalam
rangka untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan angkutan di jalan dengan Kendaraan
Bermotor Umum maka perlu diatur tentang
penyelenggaraannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan
Kendaraan Bermotor Umum sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Izin
Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan
Bermotor Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Subyek dan Obyek Penyelenggaraan
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Perizinan Angkutan
Bab VI Kewajiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Pencabutan Izin
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XI Pelaksana dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu landasan hukum bagi Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1992Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5260); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296); Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesNomor 5356); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543); Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 115); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 / Kpts/OT.140/10/ 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 );
Materi pokok Perda adalah sebagai berikut:
1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait.
2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan:
a. kemanfaatan dan keberlanjutan;
b. keamanan dan kesehatan;
c. kerakyatan dan keadilan;
d. keterbukaan dan keterpaduan;
e. kemandirian;
f. kemitraan;
g. keprofesionalan; dan
h. berwawasan lingkungan.
3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi :
a. perencanaan;
b. sumber daya;
c. peternakan;
d. kesehatan hewan
e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. otoritas veteriner;
g. perizinan;
h. pengembangan sumber daya manusia;
i. penelitian dan pengembangan;
j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan;
k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan
l. sistem informasi.
4. Sanksi Administratif
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 109 Perda menyatakan bahwa:
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 110 menyatakan bahwa:
Dengan diundangkan Peraturan daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah 2/Pd/71 tentang Pemeliharaan / Peternakan Babi (pelaksanaan Pasal 2 ayat I hinder ordonantie);
2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1984 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1996 Seri C Nomor 6); dan
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 14 Seri C Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat