Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan yang diubah, yaitu pada ketentuan Pasal 1; Pasal 2; BAB III Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; BAB IV Pasal 10; BAB V Pasal 11; dan beberapa ketentuan yang dihapus yaitu pada ketentuan BAB VI Pasal 12 dihapus; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa olahraga merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan terpadu, sistematis, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan baik daerah, nasional maupun internasional, diperlukan kepastian hukum dalam keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM; FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN; HAK DAN KEWAJIBAN; TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; OLAHRAGA BAGI PENYANDANG DISABILITAS; ORGANISASI OLAHRAGA; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022
PENETAPAN - ZONASI - AKTIVITAS - PEDAGANG - KAKI - LIMA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan di Kota Medan perlu mendapat penataan sedemikian rupa demi mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara rupa demi Republik Indonesia Tahun 1945 dalam melindungi segenap bangsa dengan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa; bahwa pertumbuhan pedagang kaki lima yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas jalan, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima; bahwa pemerintah Kota Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pedagang kaki lima melalui Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah djubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI PKL; PENETAPAN ZONASI, LOKASI DAN TEMPAT USAHA PKL; TATA CARA PENERBITAN TANDA PENGENAL; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBERDAYAAN; KELEMBAGAAN; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PERLINDUNGAN MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu Daerah tentang Perubahan menetapkan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1045; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas bersama, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat diperlukan keberadaan perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat
Dasar Hukum ini adalah: Pasal 181 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, asas dan tujuan, Hak, Kewajiban dan kewenagan, jenis dan penyelenggaran perpustakaan, pembentukan dan perencanaan, tenaga perpustakan dan pendidikan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakan dan naskah kuno, pustakawan dan tenaga teknis perpustakan, layanan dan promosi perpustakaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pendana, pembinaan dan pengawasan, larangan, penghargaan, saksi administratif, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MEDAN TAHUN 2022-2042
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi pemerintah
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 TAhun 2021; PERDA PROV SUMUT No. 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Ketuntan Umum, Wilayah Perencanaan dan Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Peninjauan Kembali, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah: Perda Kota Medan no/ 11 Tahun 2011
102 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Permenpan No. 25 Tahun 2021, maka perlu membentuk Perwal kota Medan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan ANAK No. 9 Tahun 2016; PERMEN PEMBERDAYAAN ASN dan RB No. 17 Tahun 2021; PERMEN PEMBERDAYAAN ASN dan RB No. 25 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Perangkat Desa, Sekretarit Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat, Dinas, Kecamatan, Kelurahan, staf Ahli, Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Eselonisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentaun Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
93
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat