Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, asas dan tujuan, Hak, Kewajiban dan kewenagan, jenis dan penyelenggaran perpustakaan, pembentukan dan perencanaan, tenaga perpustakan dan pendidikan, sarana dan prasarana, koleksi perpustakan dan naskah kuno, pustakawan dan tenaga teknis perpustakan, layanan dan promosi perpustakaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pendana, pembinaan dan pengawasan, larangan, penghargaan, saksi administratif, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat