Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan yang diubah, yaitu pada ketentuan Pasal 1; Pasal 2; BAB III Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; BAB IV Pasal 10; BAB V Pasal 11; dan beberapa ketentuan yang dihapus yaitu pada ketentuan BAB VI Pasal 12 dihapus; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat