Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Perangkat Desa, Sekretarit Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat, Dinas, Kecamatan, Kelurahan, staf Ahli, Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Eselonisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentaun Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat