ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Thaun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perpres No. 87 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelnggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Nilai Dasar Pendidikan Purwakarta, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Hak dan Kewajiban, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, Pendirian, Peruabhan dan Penutupan Satuan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|