PEMBENTUKAN, SUSUAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LANGKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susuan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38, Peraturan Bupati Langkat Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Bidang Kesehatan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbu No. 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, Kepegawaian dan Eselon, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
9 Hlm, 1 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 19 Tahun 2021
PEMBENTUKAN, SUSUAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LANGKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susuan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38, Peraturan Bupati Langkat Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Bidang Kesehatan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbu No. 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata kerja, Kewenangan dan Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
8 Hlm, 1 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 20 Tahun 2021
STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PENUNJANG TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Biaya Penunjang Tim Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib mencantumkan Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah serta mengalokasikan anggaran pembinaan dan pempawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitan, kepatutan, dan kewajarao sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Penunjang Tim Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Langkat;
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; PermenpanRB No. 19 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbu No. 42 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pembinaan dan Pengawasan, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
7 Hlm 1 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 21 Tahun 2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja malalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tentang Penjabaran APBD; Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada huruf E angka 10, Pemerintah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
kemudian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2021; PERDA KAB. LANGKAT No. 29 Tahun 2007; PERDA KAB. LANGKAT No. 6 Tahun 2016; PERDA KAB. LANGKAT No. 6 Tahun 2020; PERBUP No. 53 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan yang diubah adalah: Pasal 1 diubah, Ketentuan Lampran I, II dan III diubah dan ketentuan Pasal 3A diubah
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi serta pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 228 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeti Sipil, maka perlu
menetapkan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Undang-Undang Nomor 7 drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan F'emerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
6 Hlmn. Lampiran 6 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja malalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada huruf E angka 10, Pemerintah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis dan pada angka 16 tentang Pengganggaran dan belanja DAK Non Fisik yang berpedoman kepada petunjuk teknis DAK Non Fisik. yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahu 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Langkat No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2020; Perbup No. 53 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan APBD TA 2021 semula berjumlah Rp1.821.274.173.308 bertambah sejumlah Rp365.532.246.873 sehingga menjadi Rp2.186.806.420.181
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 3A, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat