harga satuan pokok kegiatan dan analisa standar belanja kabupaten langkat tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2021/ NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja untuk pekerjaan konstruksi;
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab Langkat No. 28 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja sebaga batas tertinggi yang digunakan dalam menyusun perencanaan anggaran kegiatan pekerjaan bidang konstruksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- 14
|