PERDA Kab. Langkat No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri maka perlu merubah Peraturan tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No 6 Tahun 2016
Perubahan Objek Pajak Hiburan, Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2002; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2002 dan Perda 16 Tahun 2002
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka masyarakat harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum mendaftar bagi calon kepala desa, maka untuk mengujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pengangkatan Kepala Desa maka perlu diubah peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2015
Perubahan kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 33 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PERMENHUB No.Pm 27 Tahun 2018 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan, Pengelola PJU, Lokasi Penerangan, Alat Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Izin Pemasangan PJU Secara Swadaya di Wilayah Desa/Kelurahan, Pemeliharaan Alat PJU, Penggantian dan atau Pemindahan PJU, Pelayanan PJU, Beban Biaya PJU, Program Hemat Energi Dalam PJU, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari kegiatan usaha di daerah dapat berpotensi mencemari dan/atau merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan masyarakat;
Bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum, diperlukan pengelolaan limbah yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan lampiran huruf K angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Bidang Lingkungan Hidup Sub Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dalam 1 (satu) daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.74 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2001; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.58 Tahun 2002; PERMEN Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2008; PERMEN Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009; PERMEN Lingkungan Hidup No.33 Tahun 2009; PERMEN Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010; PERMEN Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2012; PERMEN Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2012; KEPMENEG Lingkungan Hidup No.56 Tahun 2012; PERMEN Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2013 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Penanggulangan dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiyaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
49 Hlm, Penjelasan: 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU nomor 8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.10 Tahun 1986; PP No.31 Tahun 1994; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.16 Tahun 2015; PERDA No.2 Tahun 2014 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Sruktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
18 Hlm, Penjelasan: 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan praktik bisinis curang (unfair business) melalui penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu dilakukan tera, tera ulang dan kalibrasi terhadap alat tersebut;
Bahwa kegiatan tera, tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah sumber pendapatan asli daerah sebagai Retribusi Jasa Umum;
Bahwa Kabupaten Langkat memilki potensi sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat menjalankan kewenangan dalam bidang metrologi legal pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6); UU Drt No.7 Tahun 1956; UU No.2 tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 1985; PP No.10 Tahun 1986; PP No.2 Tahun 1989 dan PP No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Unsur Pelaksana, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Nama,Objek,Subjek,dan Penggolongan Retribusi, Perrhitungan dan Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran,Tempat Pembayaran,Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 20 dal lampiran VII Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (LD Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm, Lampiran: 9 Penjelasan: 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat