Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Penanggulangan dan Pemulihan, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiyaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat