Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2024 Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan Qanun
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 48 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2021, UU No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi 124 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
a. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
c. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
d. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
e. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran;
f. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel;
g. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
h. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
i. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
j. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
k. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus;
l. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
m. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
n. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
o. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
p. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
q. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
r. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
s. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal;
t. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 29 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
u. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
v. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
w. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
x. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah;
y. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan;
z. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
136
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 48 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2016, UU No. 4 Tahun 2023, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 63 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Aceh No. 2 Tahun 1999
Peraturan ini berisi 15 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Simeulue yang amanah dalani rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistim pengelolaan keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue;
c. bahwa Qanun Kabupaten Simeulue nomor 15 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue nomor 15 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok PengolaanKeuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan PeraturanPerundang-Undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor ·56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Qanun ini terdiri dari 211 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelola Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah,BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Daerah,BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah,BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan dan BAB XV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Mencabut Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
155
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan butir II.E.3.b.10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Besaran Penyertaan Modal, BAB IV tentang Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan butir II.E.3.b.10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penganggaran, BAB IV tentang Bentuk, BAB V tentang Jumlah Penyertaan Modal, BAB VI tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal,BAB VII tentang Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, BAB VIII tentang Divestasi,BAB IX tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB X tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan untuk memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat melakukanpenyertaan modal/kerjasama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta
atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan ditetapkan dengan Qanun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999
Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penganggaran, BAB IV tentang Bentuk, BAB V tentang Jumlah Penyertaan Modal, BAB VI tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal,BAB VII tentang Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, BAB VIII tentang Divestasi,BAB IX tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu penyempurnaan kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan mengakomodir penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik perlu melakukan penataan perangkat daerah dan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas, profesionalisame dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulueperlu dilakukan penyesuaian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2016 Nomor 22) mengenai susunan perangkat daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Simeulue dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun, maka terhadap penyertaan modal pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020 perlu dilakukan penambahan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Qanun ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat