Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri dari Pasal berupa pasal terhadap Pasal 1, Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 7D, Pasal 7E, Pasal 7F, Pasal 7G, Pasal 7H, Pasal 9, Pasla 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 21, Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 29A, Psal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 31, Pasal Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Paasal 31F, Pasal 31G, Pasal 31H, Pasal 31I, Pasal 31J, Pasal 32C, Pasal 32D, Pasal 32E, Pasal 37A, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, Pasal 39E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 66
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Milik Simeulue

  2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan