Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penganggaran, BAB IV tentang Bentuk, BAB V tentang Jumlah Penyertaan Modal, BAB VI tentang Pencairan Dana Penyertaan Modal,BAB VII tentang Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, BAB VIII tentang Divestasi,BAB IX tentang Pembinaan dan Pengawasan dan, BAB X tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 74
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan