HARGA - SATUAN - POKOK - KEGIATAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BD 2023/52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Daerah (APBD) Tahun 2024, maka perlu
disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja
dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum , hspk, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
STANDAR - BIAYA - UMUM - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BD 2023/51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana
kerja dan anggaran Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok pada Tahun 2024, sebagai
bahan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2024,
diperlukan adanya pedoman standar biaya umum; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja
dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) serta standar harga satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan
Pemeritah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wai Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi stnadar biaya umum, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 50 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Depok Tahun 2023, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Barang Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2023
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Daerah
Kota Depok Tahun 2023; bahwa berdasarkan evaluasi dan kebutuhan Perangkat
Daerah maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diubah dalam bentuk penambahan
daftar harga satuan barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Daerah
Kota Depok Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan wali kota nomor 26 tahun 2022
tentang standar harga satuan barang pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
56 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PERSANDIAN - DALAM - PENGAMANAN - INFORMASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - DAERAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BD 2023/49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya; bahwa untuk melindungi informasi publik perlu
dilakukan upaya pengamanan informasi melalui
penyelenggaraan persandian; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, penyelenggaraan
persandian untuk pengamanan informasi
Pemerintah Daerah merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah untuk urusan pemerintahan
bidang persandian; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 3 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Persandian untuk Pengamanan Informasi di
Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Persandian
Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan
Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah
Kota Depok Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2023
PEDOMAN - POLA - HUBUNGAN - KOMUNIKASI - SANDI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BD 2023/48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keamanan
informasi yang profesional dan proporsional serta
melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, perlu
dibentuk pola hubungan komunikasi sandi antar
Perangkat Daerah di Kota Depok; bahwa untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan sistem komunikasi, perlu
persandian untuk pengamanan informasi yang
didukung dengan keseragaman mekanisme
penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar
Perangkat Daerah di Kota Depok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pola Hubungan Komunikasi Sandi Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14
Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar pd, implementasi, tim pengelola persandian untuk jks antar pd, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kerjasama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 47 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 103 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BD 2023/47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir 2.b.4).b).(2).(f)
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa apabila pendapatan daerah
yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam
LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahanbahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D butir 4.k.1) dan 3)
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa
dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak
terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPASKPD;
RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk
selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi
Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor
103 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
APBD Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 910); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota
Depok Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan wali kota depok nomor 103 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2023
Perubahan - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 29 - TAHUN - 2022 - TENTANG - ANALISIS - STANDAR - BELANJA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BD 2023/45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas dan akuntabilitas penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Daerah (APBD) Tahun 2023, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2022
tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan
Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan evaluasi dan kebutuhan
Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
dan dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 29 Tahun 2022 tentang Analisis
Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota
Depok Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 29 tahun 2022 tentang analisis standar belanja dilingkungan pemerintah kota depok tahun anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD 2023/44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum , pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 103 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BD 2023/43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan huruf C angka 2.b.4).a).(4).(c) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir 2.b.4).a).(1).(e) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa dalam hal Peraturan
Presiden mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2023 atau
Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian alokasi DBH-CHT
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai rincian alokasi
DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran
2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT
dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan huruf C butir 2.b.4).b).(2).(f)
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan
keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D butir 4.k.1) dan 3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa
dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak
terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPASKPD;
RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan BAB IV Huruf D butir 1.d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran ini
dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; 2) Pergeseran
antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; 3) Pergeseran antar sub rincian
objek dalam rincian objek yang sama, pergeseran ini dapat
dilakukan atas persetujuan PPKD; 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran, semua Pergeseran anggaran dapat dilaksanakan berdasarkan Perubahan DPA SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 910); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2022
peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan walikota depok nomor 103 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023
PELAKSANAAN - TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL - DAN - LINGKUNGAN - PERUSAHAAN - SERTA - PROGRAM - KEMITRAAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD 2023/42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentua Pasal 12, Pasal 16 , Pasal 18 ayat (3), pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang - Undang nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021,
Peraturan wali kota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, program dan/atau kegiatan tjslp dan pkbl, kelembagaan, mekanisme program dan/atau kegiatan tjslp dan pkbl yang diusulkan masyarakat dan/atau komunitas penerima manfaat, pelaporan, penghargaan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat