Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
Terdiri dari 5 bab yaitu ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa
Barat Nomor: 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu
penyesuaian kembali mengenai pengenaan sanksi dalam
Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020
mengatur PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2020/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020
tanggal 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa agar pelaksanaanya dapat berjalan secara
efektif, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2020
Perwali Kota Depok No. 56 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pembebasan retribusi Atas Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi;
b. bahwa untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan
stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana
nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu
diberikan insentif berupa pembebasan retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah
Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 8 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tata cara pembebasan retribusi, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenaipembebasan retribusi atas sewa rumah susun sederhana sewa dalam masa pandemi corona virus disease 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2020 Nomor 4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi
Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila
mencapai kinerja tertentu yakni pencapaian target
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun
Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan
Menurut Jenisnya;
d. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah
berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi
dan penurunan penerimaan pajak daerah, sehingga
diperlukan penyesuaian Target Penerimaan Pajak
Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4
Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah
Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan
Secara Triwulan Menurut Jenisnya;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 4 tahun 2020 tentang target penerimaan pajak daerah kota depok tahun anggaran 2020 yang dijabarkan secara triwulanan menurut jenisnya
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan
dengan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai penetapan
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016,
Terdiri dari 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan kota depok tahun anggaran 2020
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga
diperlukan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi
serta stabilitas penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang
Perhubungan Daerah, Tata Cara pemberian keringanan,
pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
e. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah mengeluarkan
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok sampai dengan
tanggal 29 Mei 2020 melalui Keputusan Wali Kota Depok
Nomor: 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemberian Insentif Retribusi Daerah berupa Pembebasan
Sanksi Administratif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Pembebasan Retribusi Terminal Dalam Masa
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
terdiri dari 7 pasal, 5 bab yaitu KETENTUAN UMUM , MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN , PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
mengatur tentang PEMBERIAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERMINAL DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM MASA PENANGANAN, PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penundaan pembayaran pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penghapusan sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
f. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 melalui
Keputusan Wali Kota Depok
Nomor : 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penundaan
Pembayaran Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
Terdiri dari 9 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi administrasi, pasca kebijakan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
mengatur mengenai fasilitas pajak daerah berupa penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota depok
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah
Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota
Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal
12 April 2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 31 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan corona virus disease (covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
mengatur mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat