Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Terdiri dari 206 pasal, 15 pasal yaitu ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah kota, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah
155 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Audit internal merupakan kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (Consulting activities) yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi), dimana kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, control (pengendalian) dan tata kelola (sektor publik). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembinaan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah, yang dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Bentuk consulting activities serta pembinaan dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud, salah satunya adalah pemberian layanan konsultasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Layanan Konsultasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan ide inovasi dan hasil kreativitas daerah, perlu dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota dalam memperkuat sistem inovasi daerah termasuk daya dukung, kapasitas dan daya saing daerah. Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kota dan kesejahteraan masyarakat, perlu diatur pengusulan, pelaksanaan, dan pengawasan inovasi daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Penilaian Indeks Inovasi Perangkat Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip,Bentuk dan Kriteria, Pengusulan,Penilaian dan Penetapan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif. Pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sistem pengelolaan pembangunan yang berakar budaya bangsa Indonesia, yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelestarian hasil pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini tentang Sinergitas Perencanaan Partisipatif Pembangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendekatan dan Tahapam, Sumber Pe,biayaan, Data dan Sistem Informasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 100 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme diselenggarakan penerapan Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok berdasarkan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Basis Data Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan Promosi, Tim Penilai Kinerja, Pemberhantian Dari Jabatan, Sistem Informasi Manajemen Karier, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
28 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat