Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Depok No. 41 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 39 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa timbulan sampah kantong belanja plastik
sekali pakai telah menjadi permasalahan besar
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan
upaya pengurangan sampah dari hulu untuk
menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah, Wali Kota berwenang untuk
mengurangi timbulan sampah
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Kota Depok Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan
bahwa salah satu langkah Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dilakukan melalui pembatasan
timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah
Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern,
dan Pasar Tradisional
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018,
Terdiri dari 18 pasal, 5 BAB yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi jabatan pelaksana di lingkungan
instansi Pemerintah yang memerlukan keseragaman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana, kualifikasi Pendidikan, dan tugas jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
DiLingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Depok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penamaan jabatan pelaksana
baru selama 5 (lima) tahun ke depan, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 7 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, jabatan pelaksana, nomenklatur jabatan pelaksana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota depok
132 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2020
bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang
menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) terdapat beberapa kondisi yang tidak
dapat dijamin pelayanan COVID 19 dari Kementerian
Kesehatan
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu
yang menimbulkan wabah dan menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan
dunia, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga
menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar,
sehingga perlu dilakukan penanggulangannya
bahwa untuk kondisi mempercepat proses
penggantian biaya penyakit infeksi emerging tertentu
dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dibutuhkan Pedoman dalam rangka Pembiayaan
Pelayanan Kesehatannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Infeksi Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004, eraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1501/Menkes/Per/X/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019,Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018 , Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016
Terdiri dari 10 Pasal, 7 BAB yaitu Ketentuan Umum, Sasaran , Ruang Lingkup, Prosedur Pelayanan , Pemanfaatan Pembiayaan Covid-19, Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Infeksi Covid-19, Pembiayaan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (7) serta
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
b. bahwa telah dilakukan Peninjauan Kembali Biaya Parkir pada
Tempat Parkir dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kota Depok;
c. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c, Peraturan Wali Kota sebagaiman dimaksud
dalam huruf aperlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir, tata cara pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir, biaya parkir pada tempat parkir, parkir valet, pembinaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengatur mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan tempat parkir dan pengaturan biaya parkir pada tempat parkir
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat