pedoman - penggunaan - bantuan - hibah - biaya - operasional - penyelenggaraan - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - kesetaraan - serta - tunjangan - pendidik - dan - tenaga - kependidikan - pada - lembaga - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - kesetaraan - yang - berasal - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius, telah ditetapkan Perwal Kota Depok No. 26 Tahun 2021. Dengan terbitnya Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2002; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penerima Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penggunaan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, ketentuan mengenai Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11/Permentan/KN. 130/4/2018; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pokok Daerah, Organisasi Pelaksanaan, Mekanisme Penyaluran, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19), maka b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2020; Permendikbud No. 33 Tahun 2019; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenkes No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 59 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 60 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Persiapan, Pelaksanaan, Tugas da Tanggung Jawab, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN BELANJA DAERAH MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI
SISTEM - DAN - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD 2022/4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat