Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2022

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BD 2022/4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Depok No. 63 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAERAH
  2. PERWALI Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN BELANJA DAERAH MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI
  3. PERWALI Kota Depok No. 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai
  4. PERWALI Kota Depok No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Surat Penyediaan Dana Dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Online
  5. PERWALI Kota Depok No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan