RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 615
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Diktum KESATU
huruf c dan Diktum KETIGA huruf c Instruksi
Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun
2023 dan Daerah Otonom Baru, khusus kepada
Bupati yang masa jabatannya berakhir Tahun
2023 untuk menyusun dokumen perencanaan
strategis perangkat daerah tahun 2024-2026
yang selanjutnya disebut sebagai Rencana
Stratcgis Perangkat Daerah selanjutnya
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024 - 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran Negara Rcpublik Indoncsia tahun 1959
Nomor 74, Tambahun Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tcntang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 4421 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tcntang
Rcncana Pembangunnn Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lcmbaran Negara Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor l
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undapg-Undang (Lembaran Ncara Republik Indoncsia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Ncyara
Republik Indoncsia Nomor 5898) scbagaimana
tclah diubah terakhir dcngan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tcntang Penctapan
Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penctapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubcrnur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2020 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6547);
8. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6!78);
I 1 . Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 10);
13. Peraturan Mentcri Dalam Ncgcri Nomor 80
Tahun 2015 tcntang Pembentukan Produk
Hukum Dacrah (Bcritn Ncgara Rcpublik
Indoncsin Tahun 2015 Nomor 2036),
scbagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan
Menteri Dalam Negcri Nomor 120 Tahun 2018
(Bcrita Negara Republik Indoncsia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 86
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pcmbangunan
Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Pcraturan Daerah Tentang Rcncana
Pembangunan Jangka Panjang Dacrah Dan
Rcncana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Bcrita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
I 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2014 tetang Rencana Tota
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 - 2034 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Tahun 2014 -- 2034
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2014 Nomor 131 ) ;
19. Peraturan Dacrah Kabupatcn Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tcntang Pembcntukan dan Susunan
Perangkat Dacrah Kabupatcn Konawc (Lcmbaran
Dacrah Kabupaten Konawc Tahun 2017 Nomor
174) scbagaimana tclah diubah dcngan
Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2021 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Dacrah Kabupatcn
Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah
Ka bu paten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
20. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor
Tahun 2023 tentang Rcncana Pcmbangunan
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024-2026;
21. Instruksi Menteri Dalam Ncgcri Nomor 52 Tahun
2022 ten tang Penyusunan Dokumen
Pcrencanaan Pembangunan Dacrah Bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kcpala Daerah Berakhir
Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertib dan terarahnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa, untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, s ebagaimana
telah diubah dengan undang-Undang Nomor
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo<
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 385!);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 39;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undany
(Lembaran Negara Tahun ‘2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentarv
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawa
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 200-1
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem P e r e nc a n a a n Pembangunan Nasiona!
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, se bagaimana telah diubah
terakahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentarv
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pu
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor i03j;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan J a s a Konstruksi;
15. Peraturan Memerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara.
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keucngan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tertian-..)
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dari Anggota DPRD;
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur;
20. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman pelaksanaan P e n g a d a a n Barang /’ J a s a
di Instansi Pemerintah (LN Tahun 2003 Nomor 120 )
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007;
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tenlang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 10
Tahun 2C07 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (LD 2007 Nomor 44 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Momoi
11,12,13 Tahun 2007 dan Nomor 1 Tahun 200t
tentang Pembentukan Organisasi Petangku
Daerah (LD Tahun 2007 Nomor 45,46,47, dan 49);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ! 1
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Barang Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor !'/
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
Tahun 2010 tentang Penet a p a n APBD Kabupaten
Konawe Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupafo
Konawe Nomor 77);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahi
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang
Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengolahan Barang
Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang tata c.cra Penata Usahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaian;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 / f a hu : ,
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang miiii
Daerah seria perubahannya Permendagri Nomor o9
Tahun 2007;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/
2008 tentang Standar Biaya umum Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 43 Tahun 2007
tentang Standart dan pedoman p e n g a d a a n J a s a
Konstruksi;
32. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 373/KPTS/M/
2001 tentang Sewa Rumah Negara;
3. Peraturan Lembaga J a s a Konstruksi (LPJK) Nomor
12a Tahun 2008. Tentang Registrasi Usaha J a s a
P ere ncana Konstruksi dan jasa Pengawas Konstruksi.
34. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 201 1
tentang Penjabaran Program dan Kegiatan APBD
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP DAN AZAS UMUM PELAKSANAAN APBD BAB III
PELAKSANAAN APBD BAB V
STANDARISASI BIAYA BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII
PERGESERAN ANGGARAN/CHANGE CONTRACT ORDER (CCO) BAB X
KOORDINASI, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Bupati
Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan APBD Tahun 2009
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari terjadinya masa berlaku
suatu izin usaha secara terus menerus tanpa ada
waktu yang membatasi maka dipandang perlu
untuk menentukan tenggang waktu berakhirnya
suatu izin usaha;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Dalam Kabupaten Konawe perlu dilakukan
penyesuaian perubahan masa berlaku izin usaha
dan retribusi daftar ulang (heregistrasi) pada
perusahaan dalam wilayah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian
Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012
Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2
tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2013 Nomor 111);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan
penanaman modal menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undangundang
Gangguan (UUG)/H.O);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993 tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/H.O bagi
Perusahaan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM KABUPATEN KONAWE
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Kabupaten Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 164) dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
( Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara
Nom:o 4355 );
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4525);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe tahun 2014 Nomor 135);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Di Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Desa.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 17 Tahun 2003;
Undang-undang No. 1 Tahun 2004;
Undang-undang No. 15 Tahun 2004;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014, diubah Undang-undang No. 2 Tahun 2015;
Undang-undang No. 33 Tahun 2004;
Undang-undang No. 28 Tahun 2009;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 33 Tahun 2015.
Ketentuan Umum;
Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
Tugas PTPKD;
Keuangan Desa (Pendapatan, Balanja Desa, Pembiayaan);
SiLPA;
Dana Cadangan;
Kejadian Luar Biasa;
Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban)
Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional danproporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa untuk lebih mengoptimalkan serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kebersihan dan pertamanan di Kabupaten Konawe diperlukan penanganan oleh satuan organisasi tersendiri dalam bentuk Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2-5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 1007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 Nomor 109); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
7. Tata kerja;
8. Ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu diteatpkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Perda Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Konawe No. 5 Tahun 2009
Dalam peraturan in i mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan sistematika pengaturan :
1. Dinas penduduk dan catatan sipil
2. Dinas Pendapatan Daerah
3. Dinas Pertambangan dan Energi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penilitian dan Pengembangan, Jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa, dan Kantor Penghubung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Nomor 26 dengan ditetapkannya Peraturan Tahun 20J4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Jan sekaligus juga menyesuaikan dengan Peraturan Perundangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu segera melakukan perubahan
Nomenklatur yang digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat Perkembangan Ekonomi dan laju inflasi seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka
periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan {Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 3 Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3186)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahir 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Unoang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo( 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Una'ang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hokum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli {Lembaran Daerah Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe {Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi ; Golongan Retribusi ; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan ; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemugutan; Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan ; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendar Nomo 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan
Teknis Operasional dan Administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 10 Tahun 1007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ada sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat