Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi
dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan
melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe;
t. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah -
Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Keclua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Namer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3643);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Oesa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
18. Peraturan Pemerintah Namer 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Ke~a Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak
atas Rumah Negara;
26. Peraturan Presiden Nomor 54 T ahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2011 lentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe T ahun 2007
Nomor44);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD serta Stat Ahli (Lembaran Daerah T ahun 2007 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 79);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran
Daerah T ahun 2007 Nomor 46) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 112);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 109);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Koncwe Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata l<erja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 48);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 59);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2008 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sadan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
117);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kon awe (Lembaran Daerah T ahun 2010
Nomor 79);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korpri Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 80);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
92);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten KonaYve (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 110);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun
2013 Nomor 115);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
116);
40. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sadan
Narkotika Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13A Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangar dan Kinerja Instansi
Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah dan
untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe perlu membuat
Pedoman Penyusunan Dokumen Si stem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKW)di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Sistem
AkuntabilitasKinerjalnstansiPemerintahdiLingkunganPemerintah
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '.!004 Nomor l 04,
Tarnbahanl.emban.n Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 21)11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
SistemAkuntabilitasKinerjainstansiPemerintah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahur 2014 Nomor
1842);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SAKIP
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8B Tahun 2014
VERIFIKASI, KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8B, BD.2014 / NO.8B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Verifikasi, Klasifikasi Dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Verifikasi, Klaisifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah telah diatur dengan
Perati.ran Daerah Kabupaten Konawe No 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi untuk melaksanakan ketentuan Kebijaksanaan
Akuntansi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daeran dan untuk
memperoleh data barang daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik
Daerah;
1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
rndonesfa Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesfa
Norn or 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang Milik
Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian
Barang Daerah;
6. Peraturan Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
7. Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan Nomor
44/KPTS/1984 dan Nomor 215/KMK.01/1984 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri PU dan TL dan Menteri Keuangan No. 211/Kpts/1974 dan No. Kep1198/Mk/Lv/8/1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri;
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Daerah
Kabupaten Konawe (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor );
9. Peraturan Bupati Konawe Nomor Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe (Serita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor ) .
VERIFIKASI, KLASIFIKASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 2A Tahun 2012
PENETAPAN BESARAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PENERIMA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BD.2012 / NO.2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Hibah Dan Bantuan Sosial Kepada Penerima Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, Kepaia Daerah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial
dengan Keputusan Kepaia Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang dijabarkan dalam aturan
pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah
dan bantuan sosial kepada penerima hibah perlu
dibuat daftar penerima dan besaran hibah dan bantuan
sosial tahun anggaran 2012;
c. bahwa untuk raemenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada hwuf a dan hurof b tersebut diatas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1, Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1959
Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih dan
Bebas Korupsi KoJusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,tambahan
Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun. 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayan
minimal (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 97);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor I LA
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
124. A).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III Bagian Kesatu
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22B Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2. ayat
(2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
maka perlu diatur Penetapan besarnya Retribusi
Terminal dalam Wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe Tentang Penetapan
Besarnya Tarif Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Re-publik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tarnbahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nornor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara -Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara ·Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12a Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844};
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retrihusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negar-a Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun l993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daer-ah Previnsi clan Pemerintahan Daer-ah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara , Republik
Indonesia Nomor Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisaei dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 100);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir denganPeraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM·63 Tahun
1993 Tentang Persyaratan Arribang Batas Layak Jalan
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen -
komponennya;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 Ten tang· Pengujian Berkala Kendaraan Bermeter;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun
2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 95, pasal 96 dan pasal 97 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Konawe tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keunagan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2014, Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENENTUAN BESARAN
BAB V TIM EVALUASI, POKJA VERIFIKASI DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN
BAB VII MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII PENGGUNAAN
BAB IX PENGELOLAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 239 ayat (1)
Peraturan Merited Dalam Negeri Nomor 13 iahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana (elah
diubah pada Perubahan Pertama dengan peraturan Menteri
Dalam Negen Nomor 59 Tahun 2007, dan perubahan kedua
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
menegaskan bahwa kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada
Standar Akuntasi Pemerintahan;
b. bahwa untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah,
terutama dalam pelaksanaan Penatausahaan Keuangan dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe maka periu
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b maka
periu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupatan Konawe;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Swatantra Tk. II Sesulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1682);
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tamhanan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4335);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repub/ik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
10. Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Femerintah
Daerah ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah ;
14. Paeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Fengeloiaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Um um ;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah dua kaii
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20C7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjamam
Daerah (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13C Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Konawe No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.3 ), diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13C, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe ·Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun ~018-2023, maka perlu
ditetapkan Rencana Strategis Peranqkat Daerah Periode 2018-
2023;
b. bahwa berdasarkan ketentL an Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturnn Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023;
1. Undang-Undang Nomo · 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Reput lik Indonesia Nomor
4421);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5697) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara 5679):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara,
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tanun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2010 Tanggal
31 Desember 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Tahun 2005-2025.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Konawe Tahun 2018-2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA OPD
BAB III SISTEMATIKA RENTRA OPD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 13A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas Bupati Konawe dibidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Sosial Kemasyarakatan
khususnya dibidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan
wewenang bidang kepegawaian demi kelancaran pengelolaan
administrasi pegawai Lingkup Pernerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di· atas, maka perlu
drtetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tk. II se-Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 43 tahun 1999 (lembar Negara tahun 1999
Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
8. Peraturan Pernerintah Nornor 9 tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2000 tentang wewenang
pengangkatan, pemindahan dan pernberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara RI Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan
Kedinasan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19.Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
20. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 04 Tahun 2013
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil;
21. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB IV PELANTIKAN/PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN
BAB V MUTASI
BAB VI CUTI
BAB VII NASKAH DINAS
BAB VIII TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1B Tahun 2014
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1B, BD.2014 / NO.1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dasar di Kabupaten konawe sehubunqan penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai arnanat Undang - Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentanq Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial , diperlukan dukungan dana
untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa dalam ranqka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan pembayaran dana
kapitasi oleh Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana diatur dalam Pasal
39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,perlu
diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana · kapitasi bagi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama milik Pemerintah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor' 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia· Nomor 4437) Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undangundang Nomor 1'2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tahun 2009 Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembanga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran
Negara Republik Indonesia ·Tahun 2011 Nomor 116,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara · Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4739) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2013 Tentang
Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan );
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PerN/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 336);
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988
tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7
Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah
dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA KAPIT ASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PEN'TUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat