Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Fasilitas Kesehatan Pertarna milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
STANDART BIAYA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 409
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standart biaya jaminan persalinan (JAMPERSAL) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan
ayat (7) huruf e Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, Pasal 59
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan Pembiayaan Sewa
Rumah Tunggu, Biaya Makan Minum Dan Operasinal Rumah
Tunggu kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik
pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 82 Tahun 2015, Perlu diatur pengelolaan dan
pemanfaatan dana Jaminan Persalinan bagi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Konawe;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor
5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Un dang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tabun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan daan Tanggungjawah Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tabun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban
Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587);
sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 253);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
13. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
481 Menkes/SKB/11/1988,Tahun1988 tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah:
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun
2021 Tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
15. Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA JAMPERSAL DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNG JAWABAN
BAD IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 408
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nornor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Konawe, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayal (6) Undang-Un<lang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 62 Tahun
2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TUNJANGAN DPRD
BAB III PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 406
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat
Daerah agar lebih lndependen dan Obyektif dalam rangka
mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta
Meningkatkan efektivitas dan Profesionalisme;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
maka Peraturan Bupati Konawe Nomor 26 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten Konawe perlu
diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten
Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi
dan. Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan serta
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perlu adanya kebijakan baru sehingga Pernerintah
Daerah rnampu rnenciptakan sistern Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan seternpat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nornor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pernbangunan dan
Keuangan Daerah rnaka Peraturan Bupati Konawe
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Kabupaten Konawe perlu penyesuaian kernbali
terhadap pengaturan Kebijakan Akuntansi Pernerintah
Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nornor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4577);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
13.Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 47 Tahun 2020
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 402
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 ten tang Penyelenggara Pelav anan Terpadu
Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan etika pela anan bagi aparatur di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe demi
terwujudnya pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang terbuka, kompetitif, profesional dan
bertanggung jawab ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaiman a
dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kode
Etik Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Pen an am an
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusidan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014
Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 221);
tentang
Pintu
2014
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokraai Nomor 52 Tahiun 2004
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 1813);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
ten tang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
11. Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
BAB III MAJELIS KODE ETIK
BAB IV MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V REHABILTASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 46 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 401
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan penyebarab Corona Virus
Disease (Covid-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan
baru perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat
untuk melaksanakan protokol kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nornor 4, Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusuuan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin
Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik jndonesia
Nomor 4828);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
13.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Diseases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249).
15.Peraturan Daerah.Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
20-16 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe.
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB IV SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 400
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatan roda Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan desaperlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa, maka
perIu adanya perubahan petunjuk teknis tentang pelaksanaan
penggunaan alokasi dana desa 14hu..'1anggaran 2020dengan Peraturan
Bupati Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2020yang bersumber dari Dana P~bangan sete1ahdikurangi Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kab: Konawe Tahun Anggaran 2020 dan
Anggaran Pendapatan Belanja'Negara(APBN);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan peraturan
Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara }L'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran .Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5 . Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Lembaran Negara Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 201 5 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567 9 ) ;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 5 Tahun 2007 tentang tata Cara dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebag aimana t elah drubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N omo r 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan -Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 5558) seba gaimana telah diubah de ngan Peraturan P emerintab Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 , Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Telah Dirubah kedalam Peraturan Penierintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 3 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 201 9 Nomor 41) ;
13 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tabun 2008 tentang Pedoman T ata Cara Pengawasan Atas Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5, sebagaimana telah dirubah kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub1ik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub1ik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Inonesia Tahun 2018 NomOI 611);
21. Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor4Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2020 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 236);
23. Peraturan Bupati Konawe Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Oprasional Pengunaan Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembar Daerah. Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAR VIII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 44 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a) perlu ditetapkan
PeraturanBupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan RincianDana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang NomOI" 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.071
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transrnigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
10. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah Terpencil Republik Indonesia
Nornor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
11. Peraturan Menteri Keuan.gan Republlk Indonesia
Nomor 351PMK.071 2020 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tab.un Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman
Yang Mernbahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 ten tang Perubahan atas
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2051
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
500);
14. Peraturan Menteri Desa.Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Repuhlik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa(Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Koriawe Tahun 2019 Nomor 236);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Penetapan Desa Pada Wilayah
Administrasi Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 240).
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta
kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran
Pemerintab Kabupaten Konawe dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Konawe Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara
perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 355 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelavanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerj a Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tabun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 397
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021
ABSTRAK:
a . bahwa untuk mclaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Konawe
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2 0 2 1 ;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 memuat arah kebijakan pembangunan untuk satu
tahun anggaran yang memuat program dan kegiatan masingmasing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berserta
pen dan aannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe.
I . Undang-Undang Nomor 29 Tahun l 959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lcmbaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat