PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 396
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga
Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Perisiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6545);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 881);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 236);
13. Peraturan Bupati Konawe Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 355).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN GAJI, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN GAJI, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2020
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU DAN MAHASISWA BERPRESTASI DALAM PROGRAM KONAWE CERDAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe Cerdas di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber
daya rnanusia, maka Pemerintah Daerah
dipandang perlu untuk membantu dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk dapat
meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam
bentuk pemberian beasiswa dan bantuan biaya
kuliah bagi mahasiswa tidak mampu;
b. bahwa untuk tertib dan terarahnya pemberian
bantuan biaya pendidikan mahasiswa dan beasiswa
bagi mahasiswa berprestasi perlu adanya
pengaturan pemberian beasiswa pendidikan tinggi
kepada masyarakat berprestasi sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 dan Pasal 83 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi disebutkan Pemerintah Dearah dapat memberikan
dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
melalui APBD untuk dapat menyelesaikan studinya
sesuai dengan Peraturan Akademik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Bantuan
Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu Dan
Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe
Cerdas Di Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK. II Se Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambaban
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintab Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambaban Lembaran
Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan lembaran
Negara Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rep'ublik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 ten tang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Urusan Pemerintah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV JENJANG PENDIDlKAN
BAB V TIM PENGELOLA BEASISWA
BAB VI MEKANISME SELEKSI DAN PENYALURAN BEASISWA
BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB VIII BESARAN DANA BEASISWA
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2020 NOMOR 394
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terbebas dari benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai pemerintah daerah, perlu adanya pedoman umum dalam pelaksanaan penanganan dimaksud dengan Peraturan Bupati;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dan sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1613);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN DAN MANFAAT
BAB IV PEJABAT/PEGAWAI YANG BERPOTENSI MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V BENTUK SITUASI BENTURAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI JENIS BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VII SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VIII PRINSIP DASAR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IX ASPEK POKOK PENYUSUNAN KERANGKA KEBIJAKAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB X MEKANISME PENANOANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XI TATA CARA MENGATASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XII PENCEGAHAN TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XIV PELAPORAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 391
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat
mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di
dalam lingkungan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program
pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan
pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang
pendidikan dasar, diperlukan peningkatan akses layanan
pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah
sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai tata cara
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
tahun pelajaran 2020/2021;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran
2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK.II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74 Tambahan Lembaran NegaraNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor41, Tambahan Lembaran NegaraNomor4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran NegaraNomor5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 34 Tahun 2020
NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf
b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil sebagai
profesi berdasarkan pada prin sip nilai dasar kode etik
dan perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Noor 42 Tahun 2004 tentng
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode
Etik Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 128, Tarnbahan lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah un 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilain Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS
BAB V KODE ETIK
BAB VI KODE PERILAKU
BAB VII MAJELIS KODE ETIK
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU, DAN SAKSI
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
BAB X KEPUTUSAN MAJELIS KODE ETIK
BAB XI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENEGAKAN KODE ETIK
BAB XIV REHABILITASI
BAB XV KODE ETIK PEGAWAI SKPD
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 388
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu dibentuk
Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 103);
8. Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 132);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 Ten tang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Konawe Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 355);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 387
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatan roda Pemerintahan, Pembangunan
dan Kernasyarakatan desaperlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa, maka
perlu adanya petunjuk teknis tentang pelaksanaan penggunaan alokasi
dana desa tahun anggaran 2020dengan Peraturan Bupati Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2020yang bersumber dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus (OAK) Kab. Konawe Tahun Anggaran 2020 dan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan peraturan
Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82,Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 5234);
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Lembaran Negara Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
ten tang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tabun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubaban
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan
Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri SipiI
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan PeJaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun
2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 TentangDana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negararl.ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Telah Dirubah kedalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
)4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor ] Tahun
20] 4 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2015 Tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5,
sebagaimana telah dirubah kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Peru bah an Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik
lnonesia Tahun 2018 Nomor 611);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 Tentang Pembentukan Prod uk Hukum Daerah(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe NomorTahun 2020 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2020 (
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB IIl PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIAT AN, PERT ANGGUNGJA WABAN, PELAPORANDAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINlSTRASI
BAB VIII KETENTUAN LAlN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 386
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota rnenetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa YangBersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5864);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor220);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/
2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita
NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor611);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/
2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012);
Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah
Terpencil Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa
Transmigrasi dan Daerah TerpencilRepublik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 367);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor35/PMK.07/ 2020 tentang PengelolaanTransfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Angggaran 2020
dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19)danl atau Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor377);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/
PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor384);
Peraturan Daerah Kabupaten KonaweNomor 4 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor236);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 30 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 385
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Dalam Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07 /2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan Dalam
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perirnbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679));
4. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Ten tang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 655);
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2016 Nomor 174);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2019 Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Konawe Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 355);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DAU TAMBAHAN
BAB III DAU TAMBAHAN
BAB V DAU TAMBAHAN
BAB IV DAU TAMBAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 384
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07 /2020
Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVJD-19) dan/ a tau Menghadapai Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 117 /KMK.08/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Desease
2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan
penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
perlu Memprioritaskan Penggunaan APBD untuk antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan
COVID-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569 );
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang - Undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
10. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 135, tambahan lembaran negara
republik indonesia Nomor 5049).
1 I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomorl83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416). Sebagaimana Telah diubah Dua Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575 ).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang
Berbasis Akrual (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negra Republik
Indonesia Nomor 6057);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Togas dan Wewenang
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola
Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Pennendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelola Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan
anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
34. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
35. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2020.
PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat