Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 284
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu memberikan kesejahteraan
secara proporsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Penegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah melalui persetujuan DPRD
dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan, dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33
Tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara R I Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
13. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang pedoman analisis jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Bupati Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penetapan hari Kerja dan J u m l a h Kerja Pegawai negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe; dan
17. Surat edaran Pj. Bupati Konawe Nomor ; 800 / 425 /
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan
yang sangat mendasar dan strategis untuk mempersiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maka untuk mengoptimalkan potensi tumbuh
kembang anak secara optimal perlu adanya layanan stimulasi
holistik yang mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan
secara holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini jolostik
in tergatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standart Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1279);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1679);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2015 Nomor 147);
17. Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Konawe (Berita
Daerah Kabupaten Konawe tahun 2021 Nomor 437);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV GUGUS TUGAS PAUD HI
BAB V WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PAUD
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 391
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat
mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di
dalam lingkungan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program
pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan
pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang
pendidikan dasar, diperlukan peningkatan akses layanan
pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah
sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai tata cara
penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar
tahun pelajaran 2020/2021;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran
2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK.II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74 Tambahan Lembaran NegaraNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor41, Tambahan Lembaran NegaraNomor4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran NegaraNomor5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2018
JABATAN FUNGSIONAL PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KONAWE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe maka berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan
Jabatan Fungisonal Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Presiden Nomor
5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Auditor, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Pegawai
Negeri Sipil untuk ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Jabatan Fungsional Auditor
dilingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah di ubah dengan undangundang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negera Republik
Indinesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik
Indonesia nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentag
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah di ubah
beberapakali terakhir dengan undang-undang nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara RI
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentag
Pengelolaan Keuangan Daearh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemrintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Tunjangan Jabatan Fungisonal Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor (Lembaran
Negara Republik Indoesia Tahun 2014 Nomor 26);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara,
sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
24. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : Per/220/M.Pan/7/2008 tentang Jabatan
Fungsional Auditor;
27. Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah dan Angka Kreditnya.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS JABATAN FUNGSIONAL
BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV RUANG LINGKUP PENGAWASAN
BAB V PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAB VI STANDAR UMUM
BAB VII PERENCANAAN PENGAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN PENGAWASAN
BAB IX PELAPORAN HASIL PENAGAWASAN
BAB X TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
BAB XI BESARAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 36 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 636
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan
Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat
penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam membantu Bupati dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat serta berkewajiban melakukan
pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara
internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada
pada Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan
pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat terlaksana berdasarkan Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Konawe perlu membentuk
Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lem bar Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6205);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri SipiI (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 6718)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita, Negara, Republik, Idonesia Tahun 2011 Nomor 705;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 705);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal,
Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 550);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
14. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 256);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBENTUKAN
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB V SUSUNAN ORGANlSASI DAN TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 37 Tahun 2018
STANDAR PELAYANAN BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 286
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Optimalisasi Layanan Pengadaan
Barang/Jasa, Dipandang Perlu Menetapkan Standar Pelayanan
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Standar
Pelayanan Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 1999);
3. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 1999 );
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4335);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Di Ubah Dua Kali
Terakhir Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang Dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan
Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan
Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 501);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
Peraturan Bupati Konawe Nomor 33 Tahun 2017 Tentang
15. pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 248);
16. Peraturan Bupati Konawe Nomor 34 Tahun 2017 Tentang
Standar Satuan Harga Tahun 2018, (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2017 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 637
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan
Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe tentang Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. !I di Sulawesi (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Sadan Pangan Nasional (Iembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 162);
7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 206);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
9. Peraturan Sadan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras
Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1336);
10. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun
2023 tentang Tata Cara penghitungan Jumlah
Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
BAB III PENGADAAN CADANGAN PENGADAAN
BAB IV PENYALURAN CADANGAN PANGAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 38 Tahun 2018
JABATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Prsiden Nomor
109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan untuk
tercapainya pengelolaan pengadaan barang/jasa yang
lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai
pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan
efektifitas, efisiensi, transparan, persaingan sehat dan
akuntabel perlu menempatkan pegawai yang profesional
dibidang pengadaan barang dan j a s a ;
b. bahwa pemberian tunjangan pengelola barang/jasa bagi
pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 311);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 .
JABATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 20232 Nomor : 638
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa sesuai Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Daerah disebutkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi, peraturan
perundangundangan, dan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi sehingga Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 1 4 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 144);
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB V PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2020-2024 (BeritaDaerah Kabupaten KonaweTahun 2020 Nomor 23)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan
langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2025, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka
waktu 5 (lima)tahun yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hurufb perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map ReformasiBirokrasi
Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2021-2025
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
prangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 72 tahun 2019 nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1877);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201 G - 2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
112. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
" 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor441).
BAB I KETENTUANUMUM
BAD II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat