Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Konawe dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5494);
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tent ang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk
pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagairnana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 198J. ~Jomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang l\lomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nornor ~j Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nep,,.,ra lhiµublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak clengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor.2.8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Nega:ra Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor <1355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 lentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
LI Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.ernbar an Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
12. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 ten-tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200'.i tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pe-rubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pernerlntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peml>erian clan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republ,k Indonesia Nomor 5164);
17. keputnsan Menteri ..Oalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib
Pajak Yang Wajlb Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-Iain:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 t:entang Kewenangan
Pernerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Normo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana telah di'ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat aan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan fLembaran Daerah tahun 2007. Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 45);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (LembaranDaerah tahun 2007, Nomor 47);
Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Perda Kabupaten Kendari No. 19 Tahun 2000 dicabut
Peraturan Kepala Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
air adalah salah satu sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat
hidup orang banyak, serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi
kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; untuk melestarikan fungsi air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada
sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang
dan mendatang serta keseimbangan ekologis; kualitas air pada sumber air di wilayah
Kabupaten Konawe semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 20 Tahun 2006, PP No 82 Tahun 2001, PP No 42 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air; Penetepan Daya Tampung Beban Pencemaran Air; Kualitas Air Limbah; Perizinan; Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air; Pemulihan Pencemaran Air; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Sanksi; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sum ber pendapatan bagi Daerah. Sehubungan hal tersebut diatas, di pandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang Jasa, Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi, Properti, Perdagangan dan Industri. berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebgaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perusahaan daerah konawe jaya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan status, nama dan kedudukan, maksud, tujuan dan bidang usaha. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai modal dan penyertaan modal pemerintah daerah, pengelolaan, tugas dan wewenang direksi, termasuk juga pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi. Selain hal tersebut peraturan tersebut mengatur juga masalah kepegawaian, pengawas dan pembinaan, pengangkatan dan pemberhentian badan pengawas, tanggungjawab dan tuntutan, tahun buku anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, dan penetapan dan penggunaan laba. Serta bab terakhir yang diatur dalam peraturan ini adalah pembentukan dan perubahan status perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Konawe
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa. Kesehatan Ibu Bayi dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembanguna milenium. Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, Bayi dan Anak. Jumlah kematian Ibu dan jumlah kematian bayi di Kabupaten Konawe cenderung mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Perda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak
UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 33 Tahun 2012; PP No 61 Tahun 2014; Permenkes No 25 Tahun 2014; Permenkes No 97 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Jaminan Kiba; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Jenis, Tingkat dan Sistem Rujujan Pelayanan Kiba; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pemberdayaan Masyarakat; Sumber Daya Kiba; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 610
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
perlu dilakukan pergescran melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Nehara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabuapten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tenatng Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2 -5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keqa Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penilitian dan Pengembangan, Jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa, dan Kantor Penghubung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 247
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten konawe
ABSTRAK:
Lahan Pertanian dan perkebunan merupakan bagian dari sumber daya alam sebagai karunia Tuhan YME yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Konawe semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan Undang-UIndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe dalam suatu Perda
UUD 1945; UU No 41 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya-upaya yang dapat mendorong percepatan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan Kabupaten Konawe; bahwa penyelenggaraan tenaga kerja perlu didukung dengan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait baik pemerintah, DPRD maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada; bahwa untuk kepentingan kualitas tenaga kerja perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yangmencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, dan
pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; bahwa sebagaimana pertimbangan atas maka dianggap perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja danPeningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2004, PP No 31 Tahun 2006, Perpres No 8 Tahun 2012, Peraturan Menaker No 6 Tahun 2016, Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2012, Peraturan Menakertrtans No 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Kualitas Tenaga Kerja; Sertifikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pendanaan; Kerjasama Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat