pembentukan - penghapusan - penggabungan - desa - status - kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2008/No. 58, LL 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Desa, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana telah di'ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat aan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan fLembaran Daerah tahun 2007. Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 45);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (LembaranDaerah tahun 2007, Nomor 47);
- Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
- Perda Kabupaten Kendari No. 19 Tahun 2000 dicabut
- Peraturan Kepala Daerah
- 14
|