Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kota Madiun untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menyediakan dukungan pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk program Vaksinasi Covid-19 pada daerah masing-masing;
b. bahwa sehubungan dengan diperlukan penyesuaian jumlah anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka menghadapi Pandemi Covid-19, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa sambil menunggu Perubahan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. UU Nomor 16 Tahun 1950;
2. UU Nomor 28 Tahun 1999;
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004;
8. UU Nomor 28 Tahun 2009;
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. UU Nomor 11 Tahun 2020;
12. PP Nomor 49 Tahun 1982;
13. PP Nomor 109 Tahun 2000;
14. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
15. PP Nomor 55 Tahun 2005;
16. PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
17. PP Nomor 8 Tahun 2006;
18. PP Nomor 5 Tahun 2009;
19. PP Nomor 69 Tahun 2010;
20. PP Nomor 71 Tahun 2010;
21. PP Nomor 12 Tahun 2017;
22. PP Nomor 18 Tahun 2017;
23. PP Nomor 12 Tahun 2019;
24. Perpres Nomor 108 Tahun 2007;
25. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
26. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
27. Permendagri Nomor 16 Tahun 2007;
28. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
29. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
30. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
31. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
32. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
33. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
34. Permenkeu Nomor : 206/PMK.07/2020;
35. Kepmenkeu Nomor : 30/KM.7/2020;
36. Kepmendikbud Nomor 16/P/2021;
37. Pergub Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2020;
38. Kepgub Jawa Timur Nomor : 188/57/KPTS/013/2021;
39. Perda Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009;
40. Perda Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011;
41. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011;
42. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011;
43. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
44. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011;
45. Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011;
46. Perda Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2012;
47. Perda Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013;
48. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
49. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
50. Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017;
51. Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019;
52. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019;
53. Perda Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2020;
54. Perwali Madiun Nomor 34 Tahun 2020;
55. Perwali Madiun Nomor 57 Tahun 2020.
Perwali Madiun Nomor 52 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.003.330.152.468,00 (satu triliun tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) berkurang sebesar Rp. 18.229.273.949, 00 (delapan belas miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 985.592.869.144,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD NOMOR 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas petayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Saklt Umum Daerah Kota Madiun, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan status penuh dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagal imbalan atas barang dan/atau jasa layanan da!am bentuk tarif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Wallkota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penye1enggaraan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pola Tata Ke1ola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun sebagaimana tetah dlubah dengan Peraturan Walikota Madlun Nomor 09 Tahun 2014;
Maksud pengaturan tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta keberlangsungan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan agar masyarakat, pemberi pelayanan dan pengeloaa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat terlindungi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Walikota mi mulal berlaku, maka Tanf Pelayanan Kesehatan yang masih tentang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 31 Seri C) masih dapat d1tagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak saat terutang.
105 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD NOMOR 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal , pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan, pemerintah Kota Madiun melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b. dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dn efisien di lingkungan pemerintah kota Madiun perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Oengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungn Pemerintah Kota Madiun, ketentuan mengenai format Dokumen Penilaian Risiko, pedoman pelaksanaan Penilaian Risiko, lembaga yang berwenang melakukan Pengawasan dan Pembinaan pelaksanaan pengendalian Risiko pengawasan meliputi Audit, Verifikasi, Evaluasi,Pemantauan dan kegiatan Lainnya sedangkan pembinaan meliputi Sosialissi, Pendidikan dan Latihan, Pembimbingan dan Konsultasi serta Peningkatan Kompetensi auditor aparat pengawasan Intern Pemerintah Daerah, ketentuan pembiayaan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
8 Halaman - 2 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraaan kendaraan bermotor di Kota Madiun berjalan dengan aman, lancar, tertib dan tekendali, diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kendaraan tidak bermotor;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Madiun;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; kendaraan tidak bermotor; ukuran dan persyaratan keselamatan; lokasi tempat tunggu; pengawasan dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM SATU TAHUN SEKALI
BAGI TENAGA UPAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dibayarkan kepada tenaga upahan yang masih aktif dan telah mengabdikan diri paling singkat selama 1 (satu) tahun pada akhir bulan sebelum bulan penerimaan honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dengan dibuktikan surat pernyataan pimpinan SKPD/Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Madiun berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; c. bahwa Kota Madiun belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku mutu Air Limbah Domestik;
Materi Pokok beriso tentang Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Tugas dan Wewenang PEMDA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Madiun Tahun 2013 No 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Madiun Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pendapatan Rp. 793.175.014.000,00 b. Belanja Rp. 831.054.645.000,00 Defisit (Rp. 37.879.631.000,00) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 37.879.631.000,00 2. Pengeluaran Rp. - Pembiayaan Netto Rp. 37.879.631.000,00 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat