Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; kendaraan tidak bermotor; ukuran dan persyaratan keselamatan; lokasi tempat tunggu; pengawasan dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat