Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DI KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; kendaraan tidak bermotor; ukuran dan persyaratan keselamatan; lokasi tempat tunggu; pengawasan dan evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DI KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 12/G
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan