Maksud pengaturan tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta keberlangsungan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan agar masyarakat, pemberi pelayanan dan pengeloaa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat terlindungi dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat