Honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dibayarkan kepada tenaga upahan yang masih aktif dan telah mengabdikan diri paling singkat selama 1 (satu) tahun pada akhir bulan sebelum bulan penerimaan honorarium satu tahun sekali bagi tenaga upahan dengan dibuktikan surat pernyataan pimpinan SKPD/Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat