Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 72/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 69 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika, dipandang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
Publik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
2. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
3. Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 73/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat; dan
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Ketahanan Pangan;
2. Bidang Pertanian; dan
3. Bidang Perikanan;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 73/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 70 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, dipandang sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
2. Bidang Cipta Karya, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
3. Bidang Bina Marga, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
4. Bidang Tata Kota, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 74/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
7. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
8. Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021;
9. Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021;
10. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
11. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Permakaman, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 74, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 74/G
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang
Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan
Permakaman, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 74/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
2. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
3. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 75/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 72 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Lalu Lintas; dan
2. Bidang Angkutan Darat;
d. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 75/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perpustakaan; dan
2. Bidang Kearsipan;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 76/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan; dan
3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 76/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 73 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian, dipandang sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
2. Bidang Pertanian, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
3. Bidang Perikanan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat