Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan; dan 3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat