Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian. d. UPTD; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat