Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; 2. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan 3. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. UPTD; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat