Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BLUD DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan tugas - tugas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu penyediaan kredit anggaran untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
b. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 perlu disempurnakan dan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, asas kewajaran dan transparansi.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
Mengatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas yang meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, DPRD,PNS, PTT, Pegawa BLUD, dan Biaya Akomodasi yang dibebankan pada APBD.selanjutnya mengatur mengenai Prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah, Akomodasi perjalanan dinas, serta pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
24 Halaman - 12 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA DAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dengan dlkeluarkannya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2016 Nomor . B-PK.02.09/74/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arslp Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun maka perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madiun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallkota Madiun tentang Jadwal Retensl Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip;
3. Jadwal retensi arsip;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulal berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madlun dlnyatakan dlcabut dan tidak berlaku lagi.
73 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSIH DAN BERWIBAWA SERTA BEBAS DARI PRAKTIK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, MAKA SETIAP ASN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATANNYA WAJIB BERBUAT JUJUR, ADIL, TERBUKA DAN AKUNTABEL;
BAHWA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INTEGRITAS ASN DAN UPACAYA PENCEGAHAN, SERTA PEMBERANTASAN KORUPSI, ASN BERKEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LHKASN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WAJIB LAPOR LHKASN; JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN LHKASN; TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN; TIM PENGELOLA LHKASN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, Pemerintah Kota Madiun melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dan dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban pengeluaran
untuk pemenuhan kebutuhan dasar, memelihara taraf
kesejahteraan sosial serta meningkatkan harkat dan
martabat, khususnya warga di Kota Madiun sebagai
upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Kota
Madiun memberikan bantuan langsung tunai daerah;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan dengan tertib, lancar,
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat
administrasi perlu adanya pedoman dalam
pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penanganan Fakir Miskin;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Bantuan Sosial BLTD;
b. Penerima Bantuan Sosial BLTD;
c. Mekanisrne Pelaksanaan; dan
d. Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 3/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur jenis dan mekanisme pemberian bantuan (berupa uang, barang atau jasa) yang terdiri dari :
a. Hibah ;
b. Bantuan Sosial ; dan
c. Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya penambahan obyek Retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah dan angka 6 dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 26 dihapus; diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A;
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Madiun Tahun 2011 No 2 TLD No 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat