Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meringankan beban pengeluaran
untuk pemenuhan kebutuhan dasar, memelihara taraf
kesejahteraan sosial serta meningkatkan harkat dan
martabat, khususnya warga di Kota Madiun sebagai
upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Kota
Madiun memberikan bantuan langsung tunai daerah;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan dengan tertib, lancar,
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat
administrasi perlu adanya pedoman dalam
pelaksanaannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penanganan Fakir Miskin;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Bantuan Sosial BLTD;
b. Penerima Bantuan Sosial BLTD;
c. Mekanisrne Pelaksanaan; dan
d. Evaluasi dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
- 8 Halaman
|