Mengatur jenis dan mekanisme pemberian bantuan (berupa uang, barang atau jasa) yang terdiri dari : a. Hibah ; b. Bantuan Sosial ; dan c. Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat