Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 3/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengatur jenis dan mekanisme pemberian bantuan (berupa uang, barang atau jasa) yang terdiri dari :
a. Hibah ;
b. Bantuan Sosial ; dan
c. Bantuan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- 32 Halaman
|