Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan
ABSTRAK:
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku lagi kemudian dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat di Kampung atau Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu membentuk Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan sebagai Mitra Kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tata kerja serta wewenang dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002
Kepariwisataan dapat memperluas kesempatan berusaha dan membuka Lapangan Kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka Pengembangan Kepariwisataan maka diperlukan pengaturan terpadu dalam menyelenggarakan Kepariwisataan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/ 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai asas dan tujuan, usaha pariwisata, perzinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tongkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Perkembangan Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat, maka perlu diatur Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas inti materi terkait rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengujian kendaraan bermotor, perizinan, terminal, perpakiran, penderekan, kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tigkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembinaan, pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 22 Tahun 2001
izin gangguan-retribusi-perda nomor 24 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pembebanan Retribusi Izin Gangguan, perlu dikaitkan dalam Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan yang diubah yaitu dalam Konsiderans mengingat point 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Bab II I Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 2 diubah menjadi 2 (dua) ayat dan pada Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 diubah menjadi 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2001
penerangan jalan-pajak-perda nomor 7 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pengecualian dari Obyek Pajak, sehingga perlu disempurnakan pada Pasal 3 Peraturan daerah tersebut, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Yang diubah dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut : Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah (Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara, Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait dan Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001
jayapura-tingkat II-lambang daerah-nomor 17 tahun 1995-perda-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1995, dan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk tertib penetapan dan Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklaturnya sesuai dengan penyebutannya, yaitu Kalimat Kotamadya Daerah Tingkati II diubah menjadi Kota Jayapura, maka perlu ditetapakan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 19669; Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 384; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 25 Tahun 1999 tanggal 1 Maret 1999 Seri : A Nomor 5 selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut : dalam Konsiderans mengingat point 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Jayapura diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Walikota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Di Kota Jayapura masih banyak dijumpai Anggota Masyarakat berpendapatan Rendah/Golongan Ekonomi Lemah yang bergerak/melakukan usaha sebagai Pedagang Kaki Lima dengan mempergunakan Fasilitas Pertokoan Umum terbuka di luar Bangunan Pasar dan Pertokoan, sehingga di pandang perlu untuk ditertibkan guna mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota yang Bersih, Rapih, Indah, Manusiawi, Aman dan Nyaman, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jayapura dengan menerapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai obyek dan subyek, pengaturan tempat usaha, pembinaan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan Pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga salah satu Pungutan Retribusi Daerah guna pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk lebih memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-undang dimaksud adalah Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berdasarkan Undang-undanng No. 6 Tahun 1993 maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang mencerminkan ciri khas Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagai Pusat Pemerintah, Pembangunan, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Wisata dan Olah Raga maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan arti lambang daerah, penggunaan lambang daerah beserta ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat