Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa hak atas Pekerjaan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan Tenaga Kerja, diperlukan pembangunan Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan Tenaga Kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar Pekerja/Buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang mengatur tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan yang lebih tinggi, maka diperlukan pengaturan Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kondisi dan peraturan yang lebih tinggi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA; PERENCANAAN TENAGA KERJA; PELATIHAN KERJA, PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KERJA, DAN PEMAGANGAN; PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; PERUSAHAAN ALIH DAYA; TENAGA KERJA ASING; DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN; PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN; FASILITAS KESEJAHTERAAN; HUBUNGAN KERJA; HUBUNGAN INDUSTRIAL; PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL; WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; eraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/KUM.1/8/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGAKUAN KEBERADAAN MHA; PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; HAK DAN KEWAJIBAN MHA; LEMBAGA ADAT; PEMBERDAYAAN MHA; PENYELESAIAN SENGKETA; TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 7 Tahun 2022;
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PAJAK; RETRIBUSI; MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK; TATA CARA PEMUUUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN
ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK
RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA; PENETAPAN TARGET PENERIMAAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
179 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi dan terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga perlu percepatan dan penurunan Stunting yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Konvergensi Stunting;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, rencana aksi nasional penurunan Stunting dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, oleh Provinsi, Pemerintah kementerian/lembaga, Pemerintah Desa Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan dan Penurunan Stunting;
c. bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penurunan Stunting Terintegrasi, belum mengakomodir semua kebutuhan Daerah dalam Percepatan Penurunan Stunting serta menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023;
Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; STRATEGI, SASARAN DAN PILAR
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; PENDEKATAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; PERAN MASYARAKAT; PENDANAAN; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 900.1.1/1369/SJ tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Lurah Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir nomor : B/900.1.12.1/0156/KKP/ III/2024 tanggal 7 Maret 2024 Hal : Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2024;
d. bahwa berdasarkan Telaahan Staf dari Sekretariat DPRD nomor : B/900/1580/SETWAN.PP/III.2024, tanggal : 7 Maret 2024 Hal : Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran Belanja pada Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/ Keterangan Naskah Akademik dan Pergeseran Anggaran Kas Sub Kegiatan Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS;
e. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor : B/900.1.1/1003/ BPKAD-AST/II/2024 tanggal 6 Maret 2024 Hal : Usulan Pergeseran Anggaran Kas dalam APBD Tahun Anggaran 2024;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, nomor : P.900.1.3.3/302/Dishub_Set.2/ III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Hal : Permohonan Pergeseran, dalam rangka perbaikan penyusunan aliran kas dan penginputan nomor polisi pada DPA Program Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
g. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup nomor : 900.1.3.3/2126/DLH-Taling.2/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Hal : Permohonan Pergeseran Pelaksanaan Belanja Modal Sub Kegiatan Pengelolaan RTH TA 2024;
h. bahwa berdasarkan Surat dari Direktur RSUD dr.H. Andi Abdurrahman Noor - Dinas Kesehatan nomor : B/900/526/ RSUD-ADMKEU.2/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 Hal : Permohonan Pergeseran Anggaran;
i. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup nomor : B/900.1.3.3/557/DLH-UPTD.PS/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 Hal : Permohonan Pergeseran Pelaksanaan Belanja Modal Sub Kegiatan Pengelolaan Sampah TA 2024;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 96 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2023;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 84 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, menunjang kinerja, pelayanan dan kesejahteraan perlu diberikan tambahan penghasilan atas beban kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023;
STANDAR HARGA SATUAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN; KLASIFIKASI PENGATURAN JUMLAH HONIRARIUM YANG DITERIMA; PERHITUNGAN PEMBERIAN HONORARIUM TIM KEGIATAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas perlu diatur pedoman mengenai perjalanan dinas dalam Negeri;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 tahun 2022;
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; JENIS PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI ST DAN SPD; LAMA PERJALANAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; PENGANGGARAN DAN PEMBEBANAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS KEBENCANAAN; PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat