Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2024

Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; STRATEGI, SASARAN DAN PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; PENDEKATAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING; KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; PERAN MASYARAKAT; PENDANAAN; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2024 tentang Percepatan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO/20
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan