Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; JENIS PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI ST DAN SPD; LAMA PERJALANAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; PENGANGGARAN DAN PEMBEBANAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS KEBENCANAAN; PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.01/NO.1
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan