Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nilai Pasar dan Cara Perhitungan, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
= Volume tonase per ton atau m3 x Nilai jual atau harga pasar x Tarif Pajak
20% per ton atau per m3; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pertimbangan:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi: dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Laboratorium Lingkungan terdiri dari UPTD Laboratorium Lingkungan, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2018
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GUNTUNG KECAMATAN KUSAN HULU DENGAN DESA PACAKAN, DESA TIBARAU PANJANG, DESA DARASAN BINJAI, DESA TELUK KEPAYANG KECAMATAN KUSAN HULU DAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Penetapan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Tleuk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, PETA BATAS WILAYAH, KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Material Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Pertimbangan:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Pengujian Material Konstruksi terdiri dari UPTD Pengujian Konstruksi Material, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU DENGAN NAMA SEBUTAN LAINNYA YANG DISAMAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanaan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu Meliputi: PERJALANAN DINAS PEMADAMAN KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Pertimbangan:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pengelolaankeuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Mekanisme Pembayaran Transaksi Non Tunai; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk Peraturan Bupati; maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Di Daerah
ABSTRAK:
untuk menjabarkan kewenangan Bupati dalam mengoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik skala Kabupaten berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, perlu dilakukan koordinasi dan pembentukan tim penanganan konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana pada huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Koordinasi Penanganaan Konflik Sosial Di Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KOORDINASI PENCEGAHAN KONFLIK, PENGHENTIAN KONFLIK DAN PEMULIHAN PASCAKONFLIK, PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK, TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, REHABILITASI, MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Republik Indonesia Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018 Meliputi : Pengubahan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat