Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat