Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2018

Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan