Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD Rsud dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan tariff pelayanan RSUD,berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a diatas, maka rumah sakit dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pola Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kelebihan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 10), perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/I/0516/2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. ANDI ABDURRAHMAN NOR
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung Program Nasional Pemerintah di Bidang Kesehatan melalui Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Kemitraan Pengobatan Lanjutan Bagi Pasien Rujukan, dan Pertolongan Persalinan Bagi Ibu dari Keluarga Kurang Mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA),untuk menjamin kelancaran jasa pelayanan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Puskesmas dan jaringannya perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar Puskesmas untuk Pengambilan dan penggunaan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2565/MENKES/PER/XII/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jaminan Pelayanan Kesehatan
5.Sumber Pendanaan
6.Prosedur Jaminan Kesehatan
7.Waktu Pelayanan
8.Jenis Pelayanan Dan Kegiatan
10.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
guna menjamin terselenggaranya program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud dari kepedulian Pemerintah Daerah terhadap warga masyarakat dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada
Masyarakat Kurang Mampu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum
4.Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat Dan Pintar
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, perlu dukungan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program Kartu Sehat dan Pintar,agar program Kartu Sehat dan Pintar tersebut pada poin a di atas dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka perlu dibuatkan tata caranya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun. 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Pemegang Kartu Kaspin
4.Syarat Mendapatkan Kartu Kaspin
5.Penyaluran
6.Jenis Layanan Dan Kegiatan
7.Tempat Pemberian Layanan
8.Pembayaran Tagihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu adanya petunjuk pelaksana sebagai pedoman bagi aparat maupun pihak-pihak terkait lainnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan dan perlindungan
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1995;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan dan perlindungan
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten
Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Tata Cara Dan Bentuk Koordinasi
4.Syarat Pembentukan Koperasi
5.Kewenangan
6.Perubahan Anggaran Dasar Dan Tata Cara Pengesahannya
7.Iklim Usaha
8.Pembubaran
9.Penyelesaian
10.Hal-Hal Yang Wajib Di Daftarkan
11.Penilaian Koperasi
12.Pembinaan Dan Pengawasan
13.Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu membuat/menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat